⌂ Beranda News Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi sebagai Tersangka

Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi sebagai Tersangka

Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi sebagai Tersangka
Ilustrasi anjing pemburu babi dan polisi
A A Ukuran Teks16px

Polres Bogor menetapkan seorang pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.

Penetapan ini setelah empat ekor anjing pemburu babi miliknya menyerang hingga menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

>>> PT Banten Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pembunuh di Cisauk

Status hukum tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah aparat kepolisian melakukan penyidikan.

Langkah ini diambil setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Kepolisian mengonfirmasi bahwa identifikasi awal menunjukkan hewan penyerang merupakan milik tersangka. Hasil pemeriksaan fisik menemukan bukti biologis yang memperkuat keterlibatan satwa tersebut dalam insiden maut itu.

"Waktu itu ada beberapa anjing namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, pemilik hewan menyatakan bahwa anjingnya selalu bersikap jinak sebelum peristiwa ini. Satwa tersebut diklaim hanya terbiasa digunakan untuk aktivitas perburuan.

"Keterangan pemilik anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia, sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya," ungkapnya.

Polisi kini menahan warga Jakarta tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan kecocokan bukti forensik berupa bercak darah korban pada hewan pemangsa itu.

"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan.

>>> POBSI Genjot Pembinaan untuk Dongkrak Prestasi Biliar Indonesia

Nama pemilik anjing berinisial Y.

Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6).

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, tidak ada indikasi keterlibatan hewan liar lain. Tim penyidik memastikan temuan sisa darah pada area mulut satwa tersebut identik dengan korban.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban.

Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka Y dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.

>>> 18 Tim Basket Mahasiswa Bersaing di Campus League 2026

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru