DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 4 Juni 2026.
Salah satu poin krusial adalah perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aset kripto.
>>> IHSG Melonjak Nyaris 5 Persen pada Perdagangan Sesi I
Kini OJK tidak hanya mengawasi, tetapi juga menetapkan pengaturan atas kegiatan yang berdampak langsung terhadap risiko dan manfaat yang diterima nasabah.
Langkah ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri.
Lonjakan Pengguna dan Transaksi Kripto
Data OJK per April 2026 mencatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 21,7 juta pengguna. Angka ini meningkat 1,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada April 2026 mencapai Rp 22,98 triliun, naik dari Rp 22,34 triliun di bulan Maret.
Penerimaan negara dari sektor ini juga signifikan, dengan pajak yang terkumpul mencapai Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026.
Kripto kini menjadi kelas aset utama bagi jutaan rumah tangga Indonesia. Namun, regulasi yang baru justru dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekosistem ini.
Transisi Pengawasan dari Bappebti ke OJK
Perjalanan regulasi kripto dimulai sejak UU P2SK disahkan pada 2023.
Saat itu, status aset kripto berubah dari komoditas tidak berwujud di bawah Bappebti menjadi aset keuangan digital di bawah OJK.
Transisi resmi terjadi pada 10 Januari 2025.
OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perizinan dan tata kelola, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas cakupan hingga derivatif kripto.
Hingga Mei 2026, terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang resmi terdaftar.
OJK juga telah memberikan izin kepada 23 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto dengan 1.153 aset yang dapat diperdagangkan.
Revisi UU P2SK yang baru membawa satu pasal yang memicu kekhawatiran: Indonesia akan menerapkan satu bursa terpusat untuk pasar produk kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengakui bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki bursa kripto tersentralisasi seperti ini.
