⌂ Beranda News DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto
Suasana sidang paripurna DPR pengesahan revisi UU P2SK
A A Ukuran Teks16px

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengakui bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki bursa kripto tersentralisasi seperti ini.

Pernyataan itu dianggap sebagai alarm oleh pelaku industri. Di Uni Eropa, regulasi MiCA tidak memaksakan transaksi melalui satu bursa, melainkan cukup mensyaratkan lisensi CASP.

Jepang menerapkan pajak flat 20 persen tanpa monopoli bursa, sementara Amerika Serikat membiarkan banyak exchange beroperasi secara paralel.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyampaikan kekhawatiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR pada Februari 2026.

Menurut ABI, kewajiban transaksi melalui bursa berpotensi memicu capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless.

>>> Polri Selidiki Dugaan Kartel yang Tekan Harga TBS Sawit Petani

Studi LPEM FEB UI (2025) menemukan bahwa 25 persen pengguna kripto di Indonesia masih menggunakan platform ilegal.

Jika regulasi domestik dianggap memberatkan, migrasi ke platform luar atau ilegal adalah respons yang sudah terbukti terjadi.

Tiga Masalah Struktural

Pertama, penyamarataan risiko.

OJK memperlakukan semua kripto dalam satu keranjang "aset keuangan digital", padahal Bitcoin, stablecoin, dan token RWA memiliki profil risiko yang berbeda.

Pendekatan one-size-fits-all menciptakan over-regulasi di satu sisi dan kekosongan aturan di sisi lain.

Kedua, kapasitas pengawasan yang belum sepadan.

Revisi UU P2SK menambah beban OJK secara serentak: kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral, dana haji, hingga Tapera.

Kepala OJK Mahendra Siregar mengakui perlunya penguatan kapasitas internal.

Ketiga, ancaman kekosongan hukum untuk DeFi dan platform lintas batas. Sebagian besar aktivitas kripto global terjadi di protokol terdesentralisasi yang sulit diregulasi secara konvensional.

Solusi yang ditawarkan adalah arsitektur pengaturan berlapis. Kripto spekulatif seperti Bitcoin cukup diatur melalui PAKD berlisensi OJK tanpa harus dipaksakan melalui bursa terpusat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM