⌂ Beranda News DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Berwenang Penuh Atur Aset Kripto
Suasana sidang paripurna DPR pengesahan revisi UU P2SK
A A Ukuran Teks16px

Stablecoin dan kripto pembayaran membutuhkan regulasi paling ketat dengan wajib cadangan 1:1 dan audit publik bulanan.

Token aset nyata (RWA) perlu kerangka regulasi sendiri yang terintegrasi dengan aturan pasar modal. OJK sudah memulai sandbox untuk tokenisasi emas, SUN, dan properti.

Prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan adalah kepatuhan terhadap FATF (Travel Rule dan CARF) sebagai standar minimum.

OJK juga perlu membuka ruang uji sandbox khusus untuk protokol DeFi, mengikuti pendekatan FCA Inggris.

Revisi UU P2SK memberikan DPR kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK.

Evaluasi substantif diperlukan untuk memastikan regulasi benar-benar melindungi 21 juta investor, bukan justru memindahkan mereka ke platform yang lebih sulit diawasi.

Forum tripartit yang melibatkan regulator, perwakilan PAKD, dan perwakilan pengguna menjadi krusial dalam menyusun kebijakan turunan.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,5%, Perkuat Stabilitas Rupiah

Pertanyaannya kini bukan apakah kripto perlu diatur, tetapi diatur dengan kecerdasan yang sepadan dengan kompleksitasnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM