⌂ Beranda News OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Masalah Penagihan Kredit

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Masalah Penagihan Kredit

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Masalah Penagihan Kredit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk meminta klarifikasi.

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran proses penagihan kredit oleh pihak penagih utang di Serang.

>>> Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Sulawesi, Susulan Gempa Filipina

Langkah ini diambil sebagai bentuk pelindungan konsumen dan evaluasi kemitraan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.

OJK mewajibkan TAFS menyerahkan dokumen pengawasan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang terlibat. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kendali penagihan.

>>> Biaya Pembuatan SIM C Baru Resmi Ditetapkan Rp 100.000 oleh Polri

Regulator menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha industri keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan penagihan yang dilakukan oleh mitra pihak ketiga mereka.

Kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

>>> PTDI Cari Pemilik Dua Pesawat Boeing Terparkir 20 Tahun

Masyarakat penerima kredit juga diingatkan untuk mematuhi kontrak perjanjian, membayar cicilan tepat waktu, dan tidak mengalihkan objek agunan tanpa izin tertulis.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru