⌂ Beranda News Aturan Baru Kunjungan Wisatawan di Between Two Gates Kotagede

Aturan Baru Kunjungan Wisatawan di Between Two Gates Kotagede

Aturan Baru Kunjungan Wisatawan di Between Two Gates Kotagede
Kawasan heritage Between Two Gates di Kotagede, Yogyakarta
A A Ukuran Teks16px

Pengelola kawasan heritage Between Two Gates (BTG) di Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, memperketat aturan berkunjung bagi wisatawan.

Langkah ini diambil setelah sempat dilakukan penutupan sementara akibat kunjungan yang tidak tertib.

>>> Timnas Indonesia vs Mozambik: Uji Coba Matangkan Formasi Skuad Garuda

Penutupan sementara terjadi setelah rombongan dua bus wisatawan asing mendatangi pemukiman tersebut pada Minggu (31/5) pagi tanpa pemberitahuan.

Hal ini menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.

Kawasan cagar budaya ini mempertahankan tata ruang rumah tradisional Jawa dan merupakan area hunian, bukan jalan umum biasa.

Nama Between Two Gates merujuk pada riset Jurusan Arsitektur UGM bersama Universitas Wisconsin tahun 1986.

Pengelola BTG, Joko Nugroho, menjelaskan bahwa struktur bangunan yang seragam membuat area ini terlihat menyerupai jalan akses publik saat seluruh pintu dibuka.

Aturan Kunjungan Baru

Wisatawan tetap diizinkan mengunjungi lokasi cagar budaya ini. Namun, rombongan wisata wajib mengirimkan pemberitahuan awal untuk menjaga ketertiban harian masyarakat.

>>> BI Naikkan BI Rate ke 5,50% untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Biasanya, rombongan wisata akan memberi tahu tanggal kedatangan, jumlah tamu, dan kegiatan yang akan dilakukan. Dengan begitu, warga dapat mempersiapkan diri.

Selain rombongan resmi, pengelola juga menghadapi kendala dalam mengawasi pengunjung individu yang datang secara bergantian setelah melihat unggahan viral di media sosial.

Untuk menjaga privasi, pengunjung diminta menerapkan tata krama.

Ini termasuk meminta izin saat melintas, tidak masuk area privat tanpa restu, tidak berisik, menjaga kebersihan, serta menghormati rutinitas warga lokal.

Tata krama yang diminta antara lain mengucapkan permisi atau kulo nuwun saat melintas, tidak masuk ke area rumah atau pendopo tanpa izin, tidak membuat keramaian yang mengganggu warga, tidak membuang sampah sembarangan, dan menghormati aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.

>>> OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Masalah Penagihan Kredit

Insiden penutupan sebelumnya dipicu oleh kedatangan puluhan pelancong asal Asia secara tiba-tiba yang memadati area pemukiman sempit tersebut sejak pagi buta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru