Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S dan E ditangkap oleh warga saat beraksi di Jalan Kapuk Muara Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6) siang.
Aksi penangkapan tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar, terlihat dari video yang beredar di media sosial di mana sejumlah warga berlari sambil menyeret terduga pelaku.
>>> 25 WNA Deportasi, Kemenimipas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal Fotografer Ilegal
Aparat kepolisian bersama pihak kelurahan segera mendatangi lokasi kejadian di wilayah RT 07 RW 04 untuk mengamankan situasi.
Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi tindakan main hakim sendiri oleh massa yang emosi.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan, sinergi cepat antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk Muara Aiptu Hartono bersama Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan dan mengevakuasi kedua terduga pelaku.
Sebelum dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku sempat diamankan petugas ke Pos RW 04 setempat.
>>> Pemerintah Tunda Ekspor Listrik ke Singapura Akibat Kendala Infrastruktur
AKBP Agta Bhuwana Putra menambahkan, petugas segera mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan evakuasi terhadap kedua terduga pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga situasi keamanan lingkungan tetap terjaga.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum," ungkap AKBP Agta Bhuwana Putra.
>>> Biaya Pembuatan SIM A Baru: Rincian Lengkap Mulai Rp 180 Ribu
Kepolisian juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas.