⌂ Beranda News 25 WNA Deportasi, Kemenimipas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal Fotografer Ilegal

25 WNA Deportasi, Kemenimipas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal Fotografer Ilegal

25 WNA Deportasi, Kemenimipas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal Fotografer Ilegal
Petugas imigrasi melakukan proses deportasi warga negara asing
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan aktivitas komersial di Indonesia.

Para WNA tersebut memanfaatkan fasilitas VoA untuk bekerja di sektor fotografi dan videografi.

>>> Pemerintah Tunda Ekspor Listrik ke Singapura Akibat Kendala Infrastruktur

Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari asosiasi profesi fotografi nasional yang mendeteksi praktik bisnis jasa tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen negara untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha domestik dari kerugian akibat penyalahgunaan izin kedatangan oleh orang asing.

Agus menjelaskan bahwa Indonesia terbuka bagi pekerja profesional asing, namun mereka harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk masuk dengan sponsor.

Pelanggaran terjadi ketika WNA menggunakan VoA untuk bekerja tanpa izin resmi.

>>> Biaya Pembuatan SIM A Baru: Rincian Lengkap Mulai Rp 180 Ribu

Modus pelanggaran VoA di bidang ekonomi kreatif masih sering terjadi, di mana izin kunjungan wisata disalahgunakan untuk mencari nafkah.

Kemenimipas berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk memperketat pengawasan.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Kemenimipas dan mendukung upaya penyisiran tidak hanya di sektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, dan musik.

Kedua kementerian sepakat memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melalui pertukaran data dan pelibatan masyarakat. Masyarakat diimbau melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian melalui saluran resmi.

>>> Bank Indonesia Siapkan Kebijakan Moneter untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Selain itu, pertemuan tersebut juga menyepakati program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif dan memastikan kesiapan Kemenimipas mendukung World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru