⌂ Beranda News Biaya Pembuatan SIM A Baru: Rincian Lengkap Mulai Rp 180 Ribu

Biaya Pembuatan SIM A Baru: Rincian Lengkap Mulai Rp 180 Ribu

Biaya Pembuatan SIM A Baru: Rincian Lengkap Mulai Rp 180 Ribu
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan total biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru untuk pengendara mobil.

Biaya keseluruhan ini umumnya berada di kisaran Rp 180.000 hingga Rp 270.000 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

>>> Bank Indonesia Siapkan Kebijakan Moneter untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Rincian pengeluaran tersebut mencakup biaya penerbitan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta tes psikologi bagi para pemohon. Informasi ini merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Korlantas Polri.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa komponen biaya utama untuk penerbitan dokumen ini masih sesuai dengan regulasi pemerintah mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa untuk pembuatan SIM A baru, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.

Di luar tarif PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan yang bersifat wajib untuk menguji kesiapan fisik dan mental calon pengemudi sebelum mendapatkan lisensi berkendara.

Komponen tambahan ini meliputi pemeriksaan kesehatan yang umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Ujian Kecepatan Transisional Mozambik

Selain itu, ada pula kewajiban tes psikologi dengan tarif berkisar antara Rp 37.500 hingga Rp 100.000.

Besaran tarif tes psikologi ini disesuaikan dengan lokasi serta pihak penyedia layanan di daerah masing-masing.

Untuk mengajukan permohonan SIM A baru, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria baku yang telah ditetapkan kepolisian.

Persyaratan tersebut meliputi batas usia minimal 17 tahun, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif, serta lampiran surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Proses administrasi dan pengujian dapat diselesaikan pemohon langsung di Satpas terdekat sesuai wilayah domisili atau melalui jalur layanan resmi lain yang ditunjuk kepolisian.

>>> Wamendiktisaintek Bantah Ribuan Calon Dokter Terancam Drop Out

Alur pendaftaran dimulai dari registrasi, verifikasi dokumen, pengecekan medis dan psikologi, ujian teori serta praktik, hingga proses identifikasi foto sebelum pencetakan dokumen dilakukan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru