⌂ Beranda News Hakim IWS Dipecat Tetap oleh MA dan KY Akibat Pelanggaran Etik Berat

Hakim IWS Dipecat Tetap oleh MA dan KY Akibat Pelanggaran Etik Berat

Hakim IWS Dipecat Tetap oleh MA dan KY Akibat Pelanggaran Etik Berat
Hakim IWS dipecat karena pelanggaran etik berat
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS.

Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik berat yang dilakukannya.

>>> Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Florida, Markas Timnas Inggris Tetap Aman

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memutuskan sanksi ini digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pemberhentian ini merupakan hasil pertimbangan mendalam atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim IWS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat antara tahun 2023 hingga 2024. Tindakan tersebut meliputi mempertemukan pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan.

Selain itu, IWS juga terbukti menerima uang dalam perkara pidana. Ia juga menawarkan jasa pengurusan perkara di tingkat banding dan kasasi, serta meminjam uang kepada advokat.

>>> Penjualan Mobil Mei 2026 Naik 14% YoY, Gaikindo Ungkap Alasannya

Pelanggaran lain yang juga menjerat IWS adalah penggunaan jasa prostitusi. Pihak Mahkamah Agung belum merinci lokasi penugasan hakim IWS maupun jumlah nominal uang yang diterimanya.

Pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA yang diterbitkan 13 Desember 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.

>>> Indonesia dan Singapura Perluas Kerja Sama Ekonomi Kawasan BBK

Selama proses persidangan, hakim IWS didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru