⌂ Beranda News BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Perlu Dipertimbangkan dalam Perpres Baru

BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Perlu Dipertimbangkan dalam Perpres Baru

BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Perlu Dipertimbangkan dalam Perpres Baru
Gedung kantor BPJS Kesehatan
A A Ukuran Teks16px

BPJS Kesehatan menilai penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

>>> Dishub Jaksel Amankan Empat Juru Parkir Liar di Blok M Square

Menurutnya, sejumlah perubahan dalam beleid tersebut berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan tata kelola kepesertaan, kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran iDRG, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.

Namun, rancangan Perpres tersebut belum memuat poin tentang penyesuaian iuran.

"Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan progres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan," kata Prihati.

Potensi Kenaikan Biaya Kesehatan

Berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul diperkirakan mencapai Rp29-35 triliun.

>>> Jaksa: Nadiem Makarim Lakukan Strategi Kejahatan Kerah Putih dalam Korupsi Chromebook

"Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya," tuturnya.

Prihati menekankan aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perpres tersebut.

Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu kebijakan yang dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN.

Ia menyarankan penyesuaian iuran difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat peserta JKN.

>>> Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis," tutup Prihati.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru