⌂ Beranda News Walkot Bekasi Larang ASN Buat Konten Pakai Seragam Dinas

Walkot Bekasi Larang ASN Buat Konten Pakai Seragam Dinas

Walkot Bekasi Larang ASN Buat Konten Pakai Seragam Dinas
Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe
A A Ukuran Teks16px

Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan surat edaran resmi yang melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah setempat membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam maupun atribut dinas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.

>>> Antony Ungkap Alasan Tolak Liverpool Demi Gabung Manchester United

PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Langkah penertiban ini diambil demi menegakkan integritas serta memastikan penggunaan ruang digital yang bertanggung jawab oleh seluruh pegawai publik di wilayah Kota Bekasi.

"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan para pegawai untuk senantiasa mengedepankan kesopanan dan mendukung program-program penyebaran informasi positif dari pemerintah.

>>> Skyscanner: Guadalajara Kota Termurah untuk Piala Dunia 2026

"Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Abdul Harris Bobihoe, Plh Wali Kota Bekasi.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah Kota Bekasi secara tegas melarang penyebaran materi yang mengandung unsur perjudian, pornografi, ujaran kebencian, hoaks, hingga muatan SARA, termasuk larangan pembuatan konten komersial pribadi menggunakan fasilitas negara.

"(Dilarang) menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsment, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan," jelas Abdul Harris Bobihoe, Plh Wali Kota Bekasi.

Selain pembatasan jenis konten, pegawai juga dilarang mengakses media sosial untuk urusan personal selama jam kerja guna menghindari terganggunya pelayanan publik, sementara kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat.

>>> Bea Cukai Jakarta Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp 8,66 Miliar

"Dan apabila ditemukan pelanggaran wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Abdul Harris Bobihoe, Plh Wali Kota Bekasi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru