"Kelas rawat inap standar KRIS, kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9 persen yang sudah memenuhi kriteria, dari 2.806 rumah sakit," kata Benjamin.
Kementerian Kesehatan menetapkan 12 kriteria ruang rawat inap standar yang wajib dipenuhi oleh pihak rumah sakit.
Kriteria tersebut mencakup komponen bangunan non-pori agar tidak menyimpan debu, ventilasi minimal 6 kali pertukaran udara per jam, pencahayaan 250 lux untuk tindakan dan 50 lux untuk istirahat, serta penyediaan dua stop kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
Selain itu, ruangan harus dilengkapi nakas, suhu terjaga 20-26°C, dan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta sifat penyakit.
>>> Skyscanner: Guadalajara Kota Termurah untuk Piala Dunia 2026
Kapasitas maksimal diatur empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter, dilengkapi tirai partisi yang digantung 25-35 cm dari lantai, kamar mandi dalam ruangan yang aksesibel untuk kursi roda, serta outlet oksigen dengan flowmeter pada setiap bedhead.