⌂ Beranda News Wamenkes Paparkan Tiga Kategori Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar

Wamenkes Paparkan Tiga Kategori Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar

Wamenkes Paparkan Tiga Kategori Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar
Ilustrasi ruang rawat inap standar rumah sakit
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus memaparkan rencana fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah disepakati dalam harmonisasi rencana Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan.

Pemantauan sistem baru ini dilakukan bersama BPJS Kesehatan agar tidak membebani biaya masyarakat.

>>> Walkot Bekasi Larang ASN Buat Konten Pakai Seragam Dinas

Penjelasan mengenai pembagian kelas tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

"Jadi kami dengan dari tim kami dengan teman-teman dari BPJS kita bersama-sama memantau ini semua sehingga dampaknya tidak menyebabkan pembebanan biaya yang sangat berubah per biayanya," kata Benjamin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Tiga Kategori KRIS

Kategori pertama adalah Kelas A yang memiliki kapasitas dua tempat tidur. Ruangan pada kelas ini dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang kenyamanan pasien.

"Kelas A, KRIS yang terdiri dari 2 tempat tidur dengan 12 kriteria utama, dengan adanya ruangan yang ber-AC, ada ruang kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas untuk di kelas A," ujar Benjamin.

Kategori berikutnya adalah Kelas B yang dirancang untuk menampung empat tempat tidur. Fasilitas tambahan di kelas ini sedikit berbeda dibandingkan dengan Kelas A.

"Kelas B, terdiri dari 4 bed, juga ada sarana tambahan ruangan ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi dan dispenser," kata Benjamin.

Sementara itu, kategori terakhir yaitu Kelas C tidak mendapatkan fasilitas tambahan seperti kelas-kelas sebelumnya. Namun, ruangan ini tetap harus memenuhi standar kriteria utama yang ditetapkan.

>>> Antony Ungkap Alasan Tolak Liverpool Demi Gabung Manchester United

"Kelas C bedanya nggak ada fasilitas tambahan saja," tambahnya.

Berdasarkan data presentasi Kementerian Kesehatan, Kelas C menggunakan sistem nurse call satu arah serta pengaturan suhu ruangan antara 20 sampai 26 derajat Celcius menggunakan AC atau kipas angin.

Saat ini, sebanyak 1.709 rumah sakit dari total 2.806 rumah sakit di Indonesia atau sekitar 60,9 persen telah mengimplementasikan sistem KRIS tersebut.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru