Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan seorang pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS.
Peristiwa terjadi di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026).
>>> Serangan Udara Rusia Tewaskan Tiga Warga Sipil di Ukraina, Termasuk Wanita Hamil
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Tersangka Y yang merupakan warga Jakarta dinilai lalai karena melepas anjing pemburu dari jarak jauh tanpa pengawasan langsung saat perburuan babi hutan.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA/PPO Polres Bogor.
Barang bukti yang disita berupa anjing pemburu. Polisi juga memeriksa puluhan saksi di lokasi kejadian seluas 10 hingga 20 hektare.
Tim penyidik menemukan bukti fisik berupa bercak darah pada tubuh hewan pemburu tersebut.
>>> Wamenkes Paparkan Tiga Kategori Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut dan berdasarkan barang bukti anjing yang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban," ujar AKP Silfi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban sedang memancing bersama seorang rekannya di area hutan yang menjadi lokasi pelepasan puluhan anjing peliharaan milik 43 pemburu babi hutan.
Polisi mengonfirmasi adanya satu korban selamat dan satu korban jiwa dalam insiden serangan mendadak oleh empat ekor anjing milik tersangka.
"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," kata Iptu Dwi Wiyanto.
Jasad korban MAS ditemukan oleh warga sekitar pukul 11.30 WIB dengan kondisi luka parah di bagian kepala.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat kemarahan keluarga korban terhadap rombongan pemburu.
>>> Walkot Bekasi Larang ASN Buat Konten Pakai Seragam Dinas
Saat ini, tersangka Y masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor guna mendalami potensi adanya tersangka lain.