Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengumumkan ketentuan terbaru mengenai Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026. Program ini merupakan bentuk pengakuan profesional atas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Informasi resmi mengenai tahapan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @kemdiktisaintek. ri.
>>> 5 Alasan Orang Cerdas Tidak Selalu Menyukai Keramaian
Dosen yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar.
Persyaratan Dasar Peserta
Pertama, calon peserta harus berstatus dosen tetap dan memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, mereka harus memegang jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
Masa kerja minimum sebagai pendidik ditetapkan selama dua tahun berjalan. Dari segi kompetensi, dosen wajib memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA.
Penilaian kinerja berupa Beban Kerja Dosen (BKD) atau Laporan Kinerja Dosen (LKD) harus terpenuhi selama empat semester berturut-turut di kampus yang sama.
Peserta juga diwajibkan mempunyai karya ilmiah atau karya seni dan budaya yang sesuai regulasi.
Syarat terakhir adalah dosen tidak sedang menjalani tugas belajar yang mengharuskan mereka meninggalkan tugas jabatan.
Mekanisme Pemeringkatan Peserta
Kemdiktisaintek menerapkan sistem pemeringkatan khusus jika jumlah pendaftar melebihi kuota. Proses penyaringan dilakukan berdasarkan urutan prioritas tertentu.
Indikator utama meliputi jabatan akademik terakhir dan tingkat pendidikan tertinggi. Faktor disabilitas juga dipertimbangkan dengan bukti Surat Keterangan Pimpinan Dokter.
Komponen terakhir adalah total masa kerja dosen, yang dihitung berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
Berkas Portofolio yang Wajib Disiapkan
Dosen yang dinyatakan eligible harus melengkapi berkas administrasi digital. Dokumen utama mencakup Daftar Riwayat Hidup dan ijazah pendidikan terakhir.
>>> Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Tersangka Kelalaian
Peserta juga harus mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Dosen dan laporan BKD/LKD empat semester terakhir secara berurutan.
Sertifikat PEKERTI/AA dan Data Penilaian Persepsi juga menjadi berkas wajib.
Dokumen paling krusial adalah Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Berkas ini menggambarkan performa nyata dosen dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi.