Sebanyak 152 rumah dinas di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditertibkan oleh aparat gabungan pada Selasa (9/6/2026).
Penertiban aset milik Kementerian Pertahanan ini sempat diwarnai tangisan warga yang menolak barangnya dipindahkan.
>>> Hossam Hassan Pastikan Mohamed Salah Fit 100 Persen Jelang Piala Dunia 2026
TNI AD menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur administrasi yang sah.
Kepala Penerangan Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapen Pusziad) Letkol Czi M Kharisma menjelaskan bahwa langkah hukum dan sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum pengosongan fisik.
"Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap setelah melalui proses sosialisasi dan surat peringatan sejak 2024," ujarnya.
Pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada penghuni sejak pertengahan 2024 melalui beberapa tahapan surat peringatan.
Sosialisasi pertama digelar pada 9 Juli 2024, disusul 29 Agustus 2024.
>>> Kementerian ESDM Pastikan Operasional PLTP Tidak Ganggu Air Warga
Surat Peringatan (SP) 1 dikeluarkan 16 Oktober 2024, SP 2 pada 29 November 2024, dan SP 3 pada 17 Desember 2024.
Lahan dan bangunan yang ditertibkan merupakan aset negara bersertifikat, tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 atas nama Pemerintah RI, Kementerian Pertahanan.
Operasi penertiban melibatkan 660 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, dan Pemadam Kebakaran.
Dari total 152 rumah, 45 rumah telah dikosongkan secara sukarela oleh penghuni. Sisanya, 107 rumah, ditertibkan secara bertahap selama lima hari.
Pada hari pertama, sasaran difokuskan pada 24 rumah.
>>> Liverpool Berpeluang Rekrut Darwin Nunez Gratis pada Musim Panas 2026
TNI AD memastikan pengosongan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan demi mengembalikan fungsi aset negara sesuai peruntukannya.