Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
>>> KPK Tahan Bupati Muara Enim Terkait Suap Pengadaan Smart Board
Aturan baru ini membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota kepolisian. Syarat utamanya adalah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi Polri.
Ketentuan dalam Revisi UU Polri
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Regulasi menegaskan bahwa kompetensi menjadi indikator utama dalam proses rekrutmen.
Bunyi pasal tersebut menyatakan: "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Selain itu, Pasal 21 ayat 1 memuat syarat umum lain.
Syarat tersebut meliputi status warga negara, keimanan, kesetiaan pada NKRI, pendidikan minimal SMA, usia paling rendah 18 tahun, kesehatan fisik dan mental, bebas dari vonis pidana, perilaku adil, serta kelulusan pendidikan bentukan Korps Bhayangkara.
>>> Lintasarta Tetap Investasi Infrastruktur AI Meski Harga Komponen Naik
Ketentuan teknis mengenai pengangkatan akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses Pengesahan
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi oleh Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?"
tanya Dasco.
>>> Pedri Tampil Brilian dengan Umpan Sempurna, Spanyol Libas Peru 3-1
Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab sepakat. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti pengetukan palu tanda pengesahan.