Kepolisian Sektor Cerenti memusnahkan 31 unit rakit yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Riau, pada Selasa (9/6).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar puluhan rakit tersebut di dua desa, yaitu Desa Sikakak dan Desa Pulau Jambu.
>>> Misi Menyelamatkan Rupiah: Kredibilitas Fiskal dan Pembenahan Struktur Ekonomi
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti, IPTU Feri Padli, setelah polisi menerima laporan maraknya kembali aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan 30 unit rakit jenis setingkai serta 1 unit rakit jenis dompeng yang sedang beroperasi.
Seluruh rakit langsung dirusak dan dibakar di tempat. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka telah melarikan diri.
>>> Pemilik Anjing Pemburu di Bogor Tersangka, Anjing Mati Kehabisan Oksigen
Tindakan Tegas untuk Lingkungan
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak penambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
IPTU Feri Padli menyatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.
"Kegiatan ini bertujuan melindungi lingkungan, menjaga kualitas aliran Sungai Kuantan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
>>> Jadwal Playoff MPL ID S17 10 Juni 2026: Bigetron vs Evos Esports
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan mendukung upaya pemerintah serta kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.