⌂ Beranda News Polisi Tangkap Dua Preman Penganiaya Tukang Sate di Cempaka Putih

Polisi Tangkap Dua Preman Penganiaya Tukang Sate di Cempaka Putih

Polisi Tangkap Dua Preman Penganiaya Tukang Sate di Cempaka Putih
Polisi menangkap dua preman penganiaya tukang sate di Cempaka Putih
A A Ukuran Teks16px

Polisi menangkap dua preman berinisial PP (45) dan GBR (36) yang diduga menganiaya seorang tukang sate di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Korban bernama Hikmatul Lisan (26). Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/6) pukul 20.40 WIB.

>>> Pemerintah Proyeksikan Rupiah Menguat Bertahap Mulai Juli 2026

Aksi kekerasan itu terekam dan viral di media sosial. Korban ditarik dari gerobaknya hingga jatuh ke tanah, lalu dipukuli dan ditendang oleh kedua pelaku.

Beberapa warga sempat berusaha melerai, namun pelaku terus melakukan penganiayaan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian dan kamera pengawas. Identitas pelaku berhasil diketahui.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.

P.

>>> Ilmuwan Uji Coba Vaksin Pertama Hasil Rancangan AI pada Manusia

PP dan GBR ditangkap di kediaman masing-masing. Mereka kemudian digelandang ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan masing-masing pelaku.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan keterlibatan masing-masing pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban," kata Kombes Reynold E.

>>> BMKG Prediksi 198 Zona Musim Masuki Kemarau Mulai Juni 2026

P.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru