⌂ Beranda News Dukcapil Bedakan Akta Kelahiran Anak Berdasarkan Status Perkawinan Orang Tua

Dukcapil Bedakan Akta Kelahiran Anak Berdasarkan Status Perkawinan Orang Tua

Dukcapil Bedakan Akta Kelahiran Anak Berdasarkan Status Perkawinan Orang Tua
Petugas dukcapil sedang memproses akta kelahiran anak
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membedakan penerbitan akta kelahiran anak. Perbedaan ini didasarkan pada status perkawinan orang tua dan situasi asal-usul anak.

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum tanpa memandang latar belakang kelahirannya.

>>> JD.com Luncurkan Layanan Ambulans Khusus Perbaikan Robot

Pengurusan dokumen kependudukan ini terbagi dalam beberapa kategori kepemilikan.

Klasifikasi Akta Kelahiran

Kategori pertama adalah Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah.

Dokumen ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang pernikahannya sah secara agama dan tercatat resmi oleh negara.

Penerbitan akta ini berlandaskan pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan serta UU Adminduk No. 24/2013.

Lembar dokumen akan memuat frasa: "... anak kesatu/kedua/dst dari suami isteri..."

Kategori kedua adalah Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu.

Dokumen ini diterbitkan bagi anak yang lahir di luar pernikahan sah atau perkawinannya belum tercatat secara hukum negara.

Akta ini hanya akan mencantumkan nama ibu kandung.

>>> Mantan Diplomat Ungkap Mobil Dinas PM Inggris Kirim Data ke China

Kebijakan ini diatur melalui Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 (Sebelum Amandemen) serta Permendagri No. 108/2019.

Selain itu, terdapat Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat".

Dokumen ini dibuat untuk anak yang orang tuanya menikah sah secara agama, seperti nikah siri, tetapi belum didaftarkan ke KUA atau Catatan Sipil.

Melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 serta Permendagri No. 108/2019 & No. 73/2022, nama ayah dapat dimasukkan ke akta lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen ini akan memuat frasa: "... anak dari perayahan dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan."

Terdapat pula Akta Kelahiran Anak Temuan yang disiapkan bagi anak yang ditemukan atau ditelantarkan tanpa diketahui identitas orang tua kandungnya.

Pencatatan anak yang tidak diketahui asal-usulnya mengacu pada Pasal 55 UU No. 24/2013. Proses pendaftarannya memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

>>> Rupiah Melemah, Industri Pelayaran Nasional Tertekan Beban Operasional

Penyesuaian nama anak serta orang tua angkatnya akan mengikuti regulasi pengangkatan anak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru