Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Zahir Ali. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 10 Juni. Kasus ini terkait pengadaan tanah yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
>>> KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Selain Zahir Ali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka berasal dari pihak swasta dan manajer perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Zahir Ali dipanggil dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Citratama Inti Persada.
Saksi lain yang turut dipanggil adalah Muhammad Fadhi Bauzir, Muas Saptono, Darto Bambang Abujasin, dan Purnama Sari alias Pingping.
>>> Bartomeu Ungkap Alokasi Dana Penjualan Neymar untuk Rekrut Dembele dan Coutinho
Sebelumnya, Zahir Ali sempat berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersebut dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.
Lembaga antirasuah kemudian kembali memanggilnya pada 3 Juni 2025.
Kasus pengadaan tanah Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
>>> Pemerintah Siapkan 9 Kebijakan Jaga Ketahanan Ekonomi Hingga 2027
Kasus Pulo Gebang melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang telah divonis lima tahun penjara.