⌂ Beranda News KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Gedung KPK di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan.

>>> Bartomeu Ungkap Alokasi Dana Penjualan Neymar untuk Rekrut Dembele dan Coutinho

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap total 23 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi-saksi yang dipanggil bersama Mudyat Noor meliputi mantan pejabat dinas pertambangan, direksi dan komisaris sejumlah perusahaan, serta pengurus kelompok tani.

>>> Pemerintah Siapkan 9 Kebijakan Jaga Ketahanan Ekonomi Hingga 2027

Penyidik KPK mengonfirmasi adanya penerimaan dana ilegal oleh tersangka dari sektor industri pertambangan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rita Widyasari sebelumnya, yang divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar.

>>> Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Kebijakan Strategis dan Awasi Devisa

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan tahun 2018 atas kasus tersebut.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru