Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menginstruksikan pemusnahan sebuah tumbler yang dijadikan wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pihak pengadilan menyatakan bahwa alat tersebut telah selesai diperiksa sebagai barang bukti.
>>> Amnesty International Pertanyakan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Air Keras Andrie Yunus
"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Langkah pemusnahan ini diambil guna memastikan wadah tersebut tidak disalahgunakan kembali untuk tindakan melanggar hukum.
Oleh karena itu, status barang bukti itu resmi dirampas oleh negara.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar hakim.
Perkara penganiayaan ini menyeret empat orang oknum TNI sebagai terdakwa.
Majelis hakim telah menetapkan hukuman pidana penjara serta sanksi pemecatan untuk sebagian terdakwa.
>>> Polisi Amankan Pelajar Penyerang Pemotor di Bogor Tengah
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer.
Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima vonis 2,5 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.
Dua terdakwa lainnya mendapatkan sanksi pidana kurungan tanpa pemecatan.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
>>> IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target Transaksi hingga Rp336 Miliar
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.