Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Proyek ini bernilai lebih dari Rp1 triliun.
>>> FIFA Larang Jersey Piala Dunia 2026 Timnas Haiti Karena Muatan Politik
Nilai proyek yang dikerjakan oleh PT YAT mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Seluruh anggaran telah dibayarkan, namun ditemukan bahwa perusahaan pemenang tender tidak berstatus sebagai dealer resmi.
Status Motor Listrik Belum Ditentukan
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa status pemanfaatan motor listrik tersebut belum ditentukan secara pasti. Seluruh unit yang sudah dirakit tetap menjadi aset negara.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit.
Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya merencanakan distribusi kendaraan untuk operasional pimpinan penanggung jawab gizi di daerah.
>>> KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison Terkait Suap Pegawai BPK
Namun, fasilitas ini dinilai kurang mendesak karena insentif bulanan petugas sudah mencukupi.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup.
Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," tambah Dudung.
Profil Vendor PT YAT
Dalam promosi daringnya, PT YAT mengklaim sebagai penyedia layanan pengadaan kendaraan listrik profesional. Mereka mampu menangani proses dari perencanaan hingga distribusi.
Dua tipe armada yang ditawarkan dalam katalog elektronik Inaproc adalah Emmo JVX GT untuk medan berat dan skuter perkotaan Evvo JVH Max.
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian dikutip dari situs resmi PT YAT.
>>> Michael Carrick Siapkan Peran Baru Kobbie Mainoo di Manchester United
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan penyitaan terhadap unit yang sudah didistribusikan. Proses hukum terkait ketidaksesuaian kualifikasi vendor masih berjalan.