Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria berinisial EG (54) yang diduga melakukan pencurian laptop dan telepon genggam di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan dari korban.
>>> DPR: Pemerintah Siapkan Strategi Khusus Perkuat Rupiah Pekan Depan
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengonfirmasi penahanan tersangka tersebut.
"Subnit Opsnal Polsek Kelapa Gading telah mengamankan satu orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 477 KUHP," kata Kiki Tanlim, Kamis (11/6/2026).
Kronologi Pencurian
Peristiwa pembobolan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat kembali ke unit apartemennya yang sebelumnya ditinggalkan dalam posisi terkunci rapat sejak sehari sebelumnya.
"Lalu pada hari Senin, 1 Juni 2026 Pukul 15.30 WIB setibanya korban bersama ayahnya di unit, melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan dinding engsel pintu rusak," jelas Kiki Tanlim.
Setelah melihat kondisi pintu yang rusak, korban segera memeriksa bagian dalam ruangan. Laptop beserta telepon genggam miliknya sudah tidak ada di tempat.
>>> Pertamina, BP, dan Vivo Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 10 Juni 2026
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak keamanan apartemen untuk memeriksa rekaman kamera pengawas.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal merusak pintu utama untuk menerobos masuk ke dalam unit.
"Lanjut ditelusuri CCTV bahwa pelaku naik menggunakan lift dan sempat meminta tolong ke saksi yang bekerja sebagai karyawan pengantar galon," beber Kiki Tanlim.
Pelaku sempat turun dari lantai 7 lalu mondar-mandir di area lorong apartemen. Pria tersebut kemudian berpindah ke lantai 6 melalui tangga darurat dan menuju kamar korban.
"Setelah pelaku mengambil di unit korban, pelaku turun kembali menggunakan lift tanpa akses dan keluar menuju lobby dan langsung berjalan kaki ke arah pintu akses keluar masuk pejalan kaki apartemen," ungkap Kiki Tanlim.
Seorang saksi di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya bersedia membantu karena pelaku mengaku tidak membawa kartu akses apartemen.
>>> Daihatsu Pantau Kurs Rupiah Sebelum Sesuaikan Harga Mobil
Saat ini, pelaku telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kiki Tanlim.