⌂ Beranda News Polisi Tangkap Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Palmerah

Polisi Tangkap Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Palmerah

Polisi Tangkap Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Palmerah
Polisi menangkap dua pelajar pembacok di Jakarta Barat
A A Ukuran Teks16px

Polisi menangkap dua pelajar SMK berinisial AS dan MF karena diduga membacok seorang siswa berinisial F di Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa terjadi pada Selasa (9/6) pagi saat korban dalam perjalanan menuju sekolah.

>>> Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,03 Triliun

Kedua pelaku ditangkap oleh penyidik Polsek Palmerah pada Rabu (10/6) ketika sedang mengikuti ujian di sekolahnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.

Kronologi dan Motif

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini baru dua orang pelaku yang diamankan.

"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan," kata Parman, dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat.

Sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas dan salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang tanpa alasan jelas.

Tindakan tersebut diikuti oleh pelaku lain yang mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah bahu kanan korban hingga mengakibatkan luka robek.

Parman menyebutkan bahwa kedua remaja yang ditangkap merupakan eksekutor utama.

>>> Promotor Buka Penjualan Tiket Umum Konser BTS di Jakarta

"Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman.

Korban F langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal.

Pihak Reskrim Polsek Palmerah masih mendalami motif penyerangan.

Parman menambahkan kondisi terkini korban setelah mendapatkan perawatan medis.

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Karena salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur atau belum menginjak usia 17 tahun, proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp24.000 per Gram di Jakarta

Parman menegaskan penanganan hukum kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru