Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/6/2026).
>>> IHSG Anjlok 112 Poin di Sesi I, Tertekan Inflasi AS
Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Empat tersangka terdiri dari Edison (Bupati Muara Enim), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Titin (ASN BPK), dan Angga (pihak swasta).
Dua orang diduga sebagai pemberi suap, dua lainnya penerima.
Edison diduga menyerahkan uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan temuan audit. Pemeriksaan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
>>> 25 Link Twibbon Piala Dunia 2026 Gratis untuk Media Sosial
Aliran dana suap diduga berasal dari PT Millenium Solusi Abadi selaku penyedia barang. Perusahaan itu memberikan dana kepada Pemkab Muara Enim dengan dalih memelihara hubungan kemitraan.
"Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK," ujar Budi.
Tujuannya untuk pengaturan temuan audit BPK, termasuk pengadaan Smart TV atau Smart Board.
Sebelum kasus ini, Edison dan Abi Nurwardani telah menjadi tersangka dalam perkara suap lain di lingkup dinas yang sama.
Keduanya diduga menerima dana dari PT Millenium Solusi Abadi.
>>> Kenaikan Pertamax Berpotensi Bebani APBN Akibat Migrasi ke Pertalite
Dalam perkara sebelumnya, KPK juga menetapkan Adi Triyadi (keponakan bupati) dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi) sebagai tersangka.