⌂ Beranda News Polisi Tangkap Wanita Hong Kong Bawa 10,8 Kg Ketamin di Koper

Polisi Tangkap Wanita Hong Kong Bawa 10,8 Kg Ketamin di Koper

Polisi Tangkap Wanita Hong Kong Bawa 10,8 Kg Ketamin di Koper
Petugas memeriksa koper berisi ketamin di Bandara Soekarno-Hatta
A A Ukuran Teks16px

Seorang wanita asal Hong Kong berinisial WNK ditangkap tim gabungan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 00.24 WIB.

Ia kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ketamin seberat 10,8 kilogram di dalam kopernya.

>>> Trump Ancam Luncurkan Serangan Baru ke Iran yang Lebih Keras

Modus Penyamaran Suplemen

Penyelundupan barang haram senilai Rp 10,9 miliar itu terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dari rute Paris-Dubai-Jakarta.

Petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics berisi serbuk putih. Hasil laboratorium membuktikan serbuk tersebut adalah ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengonfirmasi modus pelaku. "Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," katanya, Kamis (11/6/2026).

Pihak kepolisian mengalkulasikan dampak penyitaan ini terhadap potensi kepunahan generasi muda.

"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa," ujar Wisnu Wardana.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, memaparkan bentuk penyamaran zat kimia tersebut.

>>> Basuki Hadimuljono Usul Tambahan Anggaran IKN Rp15,5 Triliun untuk 2027

"Sediaan farmasi jenis ketamin disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujarnya.

Hasil interogasi terhadap WNK mengungkap nama pelaku lain berinisial S, juga warga negara Hong Kong, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka," kata AKP Michael Tandayu.

WNK resmi ditahan di markas Polres Bandara Soetta. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis terkait regulasi peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan sah.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael Tandayu.

>>> Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama antarinstansi dalam pengawasan penumpang internasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru