⌂ Beranda News Pengadilan Thailand Vonis Mati Dua Pria Uighur atas Bom Bangkok 2015

Pengadilan Thailand Vonis Mati Dua Pria Uighur atas Bom Bangkok 2015

Pengadilan Thailand Vonis Mati Dua Pria Uighur atas Bom Bangkok 2015
Suasana persidangan kasus bom Bangkok 2015 di Thailand
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria Uighur asal China pada Kamis (11/6/2026).

Keduanya dinyatakan bersalah atas pengeboman mematikan di Kuil Erawan, Bangkok, pada Agustus 2015.

>>> Jadwal dan Cara Nonton Live Streaming Piala Dunia 2026 Melalui Mitra Resmi

Serangan itu menewaskan sedikitnya 20 orang dan melukai lebih dari 100 lainnya.

Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

Ledakan bom yang ditinggalkan dalam ransel menghancurkan area peziarah dan wisatawan di pusat komersial Bangkok.

Persidangan berlangsung selama satu dekade akibat pandemi COVID-19 dan kendala penerjemah.

Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan pengeboman terpisah di dermaga Charoen Nakhon.

Putusan dan Reaksi

Hakim dari panel empat hakim menyatakan para terdakwa melakukan tindakan yang melanggar beberapa undang-undang.

>>> Iran Luncurkan Serangan Militer ke Israel, Respons atas Serangan ke Hizbullah

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman terberat, yaitu hukuman mati.

Yusufu Mieraili menyatakan tidak bersalah dan mengkritik sistem peradilan Thailand.

Pengacara kedua terdakwa, Choocat Kanpai, mengatakan akan mengajukan banding.

Menurutnya, banyak aspek kasus belum dipertimbangkan pengadilan, termasuk perlakuan terhadap terdakwa.

Pengeboman terjadi beberapa minggu setelah junta militer Thailand mendeportasi 109 warga Uighur ke China.

Tindakan itu memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

>>> Fabio Cannavaro Bantah Perlakuan Diskriminatif pada Timnas Uzbekistan di New York

Hubungan erat pemimpin militer Thailand dengan Beijing memunculkan spekulasi bahwa serangan itu adalah aksi balas dendam terkait isu minoritas Muslim Uighur.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru