⌂ Beranda News Tiga Mantan Pejabat Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar

Tiga Mantan Pejabat Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar

Tiga Mantan Pejabat Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar
Gedung Kementerian Perdagangan
A A Ukuran Teks16px

Tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,4 miliar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/6/2026).

>>> Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Regulasi Alih Daya

Para terdakwa, yakni Bani Ikhsan, Yusmito, dan Ryno Hilham Akbar, dituding bersengkongkol dalam pengkondisian pemenang lelang proyek tahun 2018.

Jaksa penuntut umum membeberkan total kerugian negara akibat tindakan para terdakwa mencapai Rp 39.402.780.000.

Bani Ikhsan, selaku ketua pokja, diduga menyetujui permintaan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memenangkan PT Piramida Dimensi Milenial dan PT Arjuna Putra Bangsa.

Kedua perusahaan ini dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur.

Terdakwa mengetahui kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja, namun tetap menerimanya.

Persengkongkolan ini dilanjutkan dengan pertemuan tidak resmi untuk merekayasa dokumen pengadaan. Tujuannya adalah melonggarkan persyaratan agar PT PDM dan PT APB dapat lolos.

>>> Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol Australia di Bandara

Beberapa syarat diubah, termasuk klasifikasi SIUP, penghapusan jumlah minimal peralatan, dan penurunan versi sertifikasi ISO 9001.

Bani juga mengabaikan indikasi kesamaan IP address dari beberapa peserta lelang di aplikasi LPSE Kemendag, yang mengindikasikan persekongkolan.

Akibatnya, PT PDM dan PT APB memenangkan kontrak senilai Rp 49.698.000.000 untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dagang.

Bani diduga menerima imbalan sebesar Rp 680 juta dari Mashur atas arahan Bambang Widianto.

PT PDM meraup keuntungan dari selisih pembayaran negara sebesar Rp 44,5 miliar dengan biaya produksi riil hanya Rp 5,09 miliar.

>>> Pemerintah Percepat Penataan Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru