Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pekerja Alih Daya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Usulan ini diajukan guna membatasi secara ketat penggunaan tenaga kerja outsourcing di Indonesia, menyusul keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penghapusan sistem kerja alih daya.
>>> Jay Idzes Bela Beckham Putra Usai Intimidasi Oknum Suporter di GBK
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa jika sistem ini tidak dapat dihapus sepenuhnya, maka implementasinya harus diperketat dengan mengecualikan beberapa pekerjaan penunjang.
"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden.
Bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Terdapat empat jenis pekerjaan spesifik yang menurutnya masih layak menggunakan tenaga alih daya. Sektor penunjang tersebut meliputi petugas keamanan, pengemudi, penyedia makanan atau katering, serta petugas kebersihan.
"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan.
Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan.
Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," beber Said Iqbal.
>>> Bocah Hadang Pemotor Lawan Arus di Bogor, Polisi Beri Peringatan Keras
Selain pembatasan jenis pekerjaan, kepastian status hukum hubungan kerja juga menjadi poin krusial yang diajukan.
Status pekerja harus terikat jelas dengan perusahaan penyedia jasa, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.
Pihak serikat buruh menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang intensif dengan jajaran kementerian terkait agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.
Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujar Said Iqbal.
>>> Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Penjualan Mobil BEV Anjlok di Mei 2026
Said Iqbal dijadwalkan melanjutkan pembahasan regulasi ini dalam pertemuan formal berikutnya dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.