Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menimbulkan perdebatan.
Sebagian pihak menganggap aturan ini sebagai tanda pemerintah tidak lagi berpihak pada UMKM karena CV, firma, dan PT biasa tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.
>>> Menhub Hitung Dampak Kenaikan Harga Pertamax pada Sektor Transportasi
Namun, pemahaman tersebut perlu diluruskan. PP 20/2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM.
Tarif 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku. Perubahan terletak pada penajaman sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat guna.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM tetap ada, namun kini difokuskan pada subjek pajak yang dinilai paling membutuhkan penyederhanaan administrasi.
Perbedaan Definisi UMKM dalam Ekonomi dan Pajak
Perdebatan mengenai siapa yang berhak atas fasilitas PPh Final UMKM seringkali berakar pada perbedaan definisi UMKM dalam konteks ekonomi dan pajak.
Dalam percakapan umum, UMKM merujuk pada usaha kecil, usaha keluarga, atau bisnis yang sedang berkembang.
Namun, dalam peraturan perpajakan, istilah yang digunakan adalah Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu.
Istilah "pajak UMKM" sebenarnya lebih merupakan istilah populer yang melekat sejak terbitnya PP 46 Tahun 2013, yang kemudian digantikan PP 23 Tahun 2018.
PP ini menyasar pelaku usaha dengan omzet tertentu, yang secara praktik sering diasosiasikan dengan kelompok UMKM.
Secara formal, rezim pajak ini dinamakan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
DJP sendiri pernah menggunakan istilah "PPh Final UMKM" dalam komunikasi publiknya, yang membuat istilah ini semakin populer dan mudah dipahami.
Namun, penggunaan istilah populer ini menimbulkan kesalahpahaman ketika aturan berubah.
Publik merasa fasilitas "UMKM" dicabut, padahal secara hukum pajak, yang diatur adalah WP spesifik dengan kriteria fiskal tertentu, bukan semua yang mengidentifikasi diri sebagai UMKM.