Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyuarakan keraguan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 di lapangan.
Perpres tersebut mengatur bahwa potongan maksimal oleh perusahaan aplikator ojek online adalah sebesar 8 persen, yang berarti pengemudi berhak menerima 92 persen dari pendapatan mereka.
>>> MX King 150 Prima Pramac Livery Terbatas Diluncurkan Yamaha Indonesia
Namun, Said Iqbal menerima laporan dari para pengemudi ojek online yang menyatakan bahwa potongan sepihak dari aplikator masih bertahan di angka 20 persen.
"Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan?
Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?"
ujar Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
>>> KPK Tetapkan Swasta Augusz Dewanggara Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim
Ia menambahkan bahwa salinan naskah resmi Perpres tersebut bahkan belum diterima oleh pihak pengemudi. Kondisi pemotongan yang tetap tinggi ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi kepala negara.
"Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal berencana untuk bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi guna meluruskan hambatan regulasi ini.
>>> Nasi Jaha Manado: Kuliner Khas yang Diburu Wisatawan
Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya asumsi negatif di masyarakat mengenai komitmen pemerintah.