Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan fraud dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pelimpahan ini dilakukan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.
>>> Musyafak Rouf Bantah Keras Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Hasil penyidikan perkara pidana untuk tiga orang tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Penyidik juga menyerahkan aset sitaan senilai Rp320 miliar.
Aset tersebut terdiri dari 11 objek aset tidak bergerak senilai Rp143 miliar, 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan Rp153 miliar, serta 13 deposito senilai Rp18 miliar.
Selain itu, terdapat uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp7 miliar, termasuk valuta asing senilai USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor senilai Rp500 juta.
"Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar," ujar Ade Safri.
Kepolisian saat ini masih memburu aset lain yang bernilai Rp130 miliar demi melengkapi berkas perkara milik tersangka lainnya.
Penanganan Kasus Terbagi dalam Empat Berkas
Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia dibagi Polri ke dalam empat berkas perkara terpisah.
"Berkas perkara II dengan tersangka AS (eks Dirut PT DSI), berkas perkara III dengan tersangka FH (petinggi OJK periode 2017-2018), dan berkas perkara IV untuk subjek hukum korporasi yakni PT DSI," jelas Ade Safri.
>>> Kurs Rupiah Menguat ke Rp 17.928 per Dolar AS pada 12 Juni 2026
Polri menegaskan penuntasan kasus ini secara transparan sangat krusial untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap iklim investasi di dalam negeri.