Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026).
Vonis ini terkait dakwaan pengiriman drone ke Korea Utara. Jaksa penuntut menyebut langkah itu bertujuan menciptakan alasan untuk deklarasi darurat militer pada 2024.
>>> Intip Fasilitas Mewah Hotel Timnas di Piala Dunia 2026
Hukuman baru ini menambah vonis sebelumnya.
Yoon telah menerima hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu karena memimpin pemberontakan melumpuhkan Majelis Nasional melalui darurat militer.
Juru bicara pengadilan mengonfirmasi putusan tersebut tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Kantor berita Yonhap melaporkan argumen jaksa bahwa tindakan Yoon memicu ketegangan bilateral dan menyebabkan kebocoran intelijen akibat jatuhnya drone.
>>> Polisi Tangkap Dua ABG Perundung Bocah di Senen
Yoon sebelumnya menyatakan tindakannya "semata-mata demi kepentingan negara" saat mengajukan banding terhadap vonis pemberontakan. Namun, tim hukumnya membantah keras tuduhan baru terkait pengiriman drone.
Pengacara menegaskan tidak ada perintah atau persetujuan dari Yoon.
Mereka mengklaim penerbangan drone merupakan respons atas kiriman balon sampah dari Korea Utara dan murni tindakan membela diri.
Kuasa hukum Yoon menyerang argumen jaksa sebagai "spekulatif dan novel palsu". Konflik drone ini terus menjadi sumber ketegangan antara kedua Korea yang secara teknis masih berperang.
>>> Pengamat Usulkan Pemisahan Kepemilikan Baterai untuk Dorong Motor Listrik
Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, menyatakan penyesalan mendalam setelah investigasi mengungkap adanya pejabat pemerintah yang mengirim drone ke Korea Utara pada Januari.