Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 12 Juni 2026.
Vonis ini terkait pengiriman pesawat tanpa awak ke wilayah Korea Utara yang dinilai sengaja dilakukan untuk memicu kondisi perang.
>>> Thibaut Courtois Isyaratkan Pensiun dari Timnas Belgia Usai Piala Dunia 2026
Jaksa penuntut khusus menyatakan bahwa upaya Yoon memalsukan situasi konflik bertujuan menciptakan dalih untuk memberlakukan status darurat militer nasional pada tahun 2024.
"Upaya Yoon untuk memalsukan kondisi perang dengan drone telah merusak keamanan negara," kata jaksa dalam persidangan.
Keputusan ini diambil setelah Yoon sebelumnya menerima vonis penjara seumur hidup pada Februari atas dakwaan memimpin pemberontakan untuk melumpuhkan Majelis Nasional.
Juru bicara pengadilan mengonfirmasi pembacaan vonis tersebut kepada media.
Kejaksaan berargumen bahwa operasi drone memicu ketegangan tinggi dengan Korea Utara dan menyebabkan kebocoran dokumen rahasia militer.
Upaya Banding dan Bantahan
Yoon Suk Yeol dilaporkan mengajukan banding atas putusan kasus pemberontakan darurat militer.
Ia berkilah bahwa kebijakan kontroversial tersebut diambil demi menjaga kepentingan dan kedaulatan negara.
>>> Alwi Farhan Tembus Semifinal Australian Open 2026
Tim penasihat hukumnya membantah keterlibatan Yoon dalam misi penerbangan ilegal itu.
Mereka mengklaim tidak ada perintah awal atau persetujuan resmi dari mantan kepala negara.
Kuasa hukum menyatakan operasi udara itu merupakan respons atas kiriman balon sampah dari Korea Utara.
Narasi konspirasi darurat militer yang disusun jaksa dinilai sebagai spekulasi fiktif.
Ketegangan antara kedua Korea memang kerap dipicu oleh aktivitas drone di perbatasan.
Hubungan diplomatik kedua negara secara teknis masih dalam status perang.
>>> KAI Alihkan Pemberhentian Kereta Jarak Jauh ke Stasiun Jatinegara
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik awal tahun ini setelah investigasi membuktikan keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengiriman drone pada Januari.