⌂ Beranda News Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di pengadilan
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).

Yoon dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tuduhan menguntungkan musuh karena memerintahkan penyusupan pesawat nirawak (UAV) ke Korea Utara pada Oktober 2024.

>>> Yamaha Ungkap Alasan Peluncuran MX King 150 Prima Pramac Livery

Hakim menyimpulkan tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk memprovokasi Pyongyang demi menciptakan krisis keamanan nasional.

Ketegangan lintas perbatasan yang meningkat itu kemudian dijadikan dalih oleh Yoon untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa Yoon memerintahkan operasi UAV pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang, sehingga menggunakan risiko meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024," lapor Yonhap.

"Tindakan ini mengkhianati harapan publik bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah.

Pengadilan juga menemukan bahwa operasi tersebut dimotivasi oleh alasan pribadi," lanjut laporan tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk. Pihak kejaksaan menyatakan operasi rahasia tersebut telah mengekspos aset militer Korea Selatan kepada pihak musuh.

"Untuk menciptakan kondisi darurat militer, para terdakwa memutuskan untuk menggunakan taktik militer perang psikologis untuk menghasut Korea Utara dan memicu provokasi, dan menggunakannya untuk memicu provokasi bersenjata, seperti konflik lokal, atau menciptakan satu situasi krisis keamanan nasional," kata pengadilan melansir The Korea Times.

>>> Jennifer Coppen Gelar Pengajian dan Siraman Jelang Nikah dengan Justin Hubner

Selain Yoon, sejumlah pejabat tinggi militer juga menerima vonis bersalah.

Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 25 tahun penjara.

Mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung menerima hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, mantan kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan selama lima tahun.

Tim kuasa hukum Yoon menolak keras putusan pengadilan dan menyatakan penyesalan mendalam. Mereka menegaskan pengerahan drone tersebut adalah respons legal terhadap tindakan provokasi berkepanjangan dari Korea Utara.

"Operasi ini tidak terkait dengan pemberlakuan darurat militer, tetapi merupakan respons terhadap pelepasan balon berisi sampah berulang kali oleh Korea Utara melintasi perbatasan selama berbulan-bulan," jelas pengacara Yoon.

Putusan ini menambah daftar hukuman bagi Yoon yang saat ini tengah mendekam di penjara dan menghadapi rangkaian persidangan lain.

>>> Kapal Api Pecahkan Rekor MURI dengan Tumbler Terbesar di Jakarta Fair 2026

Sebelumnya pada Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas dakwaan merancang pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru