Polda Metro Jaya mengimbau massa mahasiswa untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).
Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran aktivitas publik dan mobilitas masyarakat di ibu kota.
>>> Napas Baru di Kaki Gunung Prau Usai Krisis Menghantam
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Larangan aksi di lokasi tersebut didasarkan pada kajian teknis serta analisis dampak sosial yang mendalam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan urat nadi transportasi massal dan pusat sirkulasi kendaraan di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan unjuk rasa di DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku.
Salah satu aturan yang mengikat adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
"Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan hak demonstran dengan hak warga Jakarta lainnya," jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut mengamanatkan setiap warga negara untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban.
>>> AS Tempatkan Skuadron Kapal Selam Nuklir di Australia pada 2026
"Kebebasan berekspresi secara konstitusional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.
Risiko Kelumpuhan Lalu Lintas
Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa kawasan Bundaran HI harus steril dari aktivitas unjuk rasa demi menghindari risiko kelumpuhan total lalu lintas.
Kawasan tersebut juga merupakan hub transportasi strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta, serta zona objek vital ekonomi.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri," bebernya.
Lokasi Alternatif
Sebagai solusi, pemerintah telah menyediakan tiga ruang alternatif resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI Nomor 232 Tahun 2015.
Lokasi alternatif tersebut meliputi Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya memastikan personel di lapangan tetap mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam mengawal aksi. Kepolisian juga menyediakan saluran komunikasi darurat bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkini.
>>> 5 Zodiak Paling Beruntung pada Pekan 15-21 Juni 2026
"Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau layanan darurat Call Center Polri 110," pungkasnya.