Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk impor yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kesetaraan regulasi dengan produk dalam negeri serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
>>> BSI Buka Pendaftaran Beasiswa Scholarship Inspirasi bagi Mahasiswa S1
Koordinasi Lintas Kementerian
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha domestik, tetapi juga produk luar negeri.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Untuk mendukung kelancaran kebijakan, BPJPH terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
Sinergi ini difokuskan pada pengawasan di pintu masuk komoditas serta harmonisasi regulasi penunjang.
>>> Arema FC Lepas Dalberto Luan Belo Setelah Sumbang 19 Gol
Kerja sama juga mencakup pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri dan penguatan tata kelola layanan.
Momentum Perkuat Ekosistem Halal
Menurut Haikal, langkah strategis dan percepatan program prioritas menjadi kunci agar implementasi jaminan produk halal berjalan optimal.
Otoritas terkait melihat potensi besar dari penguatan ekosistem halal untuk mendongkrak kemandirian ekonomi nasional.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” ujar Haikal.
Pemerintah memproyeksikan sektor ini akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
>>> Menteri Pertahanan Inggris John Healey Mundur Akibat Krisis Anggaran
Penerapan regulasi yang menyeluruh terhadap produk domestik dan asing diharapkan memperkokoh posisi industri halal dalam negeri.