⌂ Beranda News Bos Blueray Akui Beri Suap Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Bos Blueray Akui Beri Suap Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Bos Blueray Akui Beri Suap Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Suasana persidangan kasus suap Dirjen Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

John Field, pimpinan Blueray Cargo, mengakui telah memberikan uang suap sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Pengakuan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

>>> BYD Rilis M6 DM Mulai Rp 298 Juta, Guncang Pasar MPV Indonesia

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John terkait kode khusus penyerahan uang. John membenarkan adanya kode 'BC1' yang ditujukan untuk Djaka Budhi Utama.

Selain itu, terdapat kode 'BC2' untuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026. Kode 'BC3' diperuntukkan bagi Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC.

John menyebut kode-kode tersebut diperoleh secara lisan dari Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Saat ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan.

Pemberian Bertahap Tujuh Kali

Jaksa mengungkapkan uang miliaran rupiah diserahkan secara bertahap sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap penyerahan, amplop berkode BC1 untuk Djaka berisi uang tunai Rp 3 miliar.

Pada Juli 2025, akumulasi pemberian mencapai Rp 8,2 miliar.

Rinciannya, BC1 untuk Djaka Rp 3 miliar, BC2 untuk Rizal Rp 2 miliar, dan BC3 untuk Sisprian Rp 1 miliar.

>>> Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka

Pemberian Agustus 2025 berakumulasi Rp 8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Pembagiannya sama: BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.

Pola serupa berlanjut setiap bulan dari September 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, total dana yang disalurkan Rp 8,95 miliar dengan jatah tetap untuk masing-masing kode.

John meyakini seluruh uang telah diterima oleh para pejabat melalui Orlando. Keyakinan itu didasari tidak adanya keluhan dari perantara.

Jaksa menanyakan apakah Orlando pernah menyampaikan keluhan bahwa uang tidak sampai. John menjawab tidak pernah, sehingga ia yakin uang tersebut sampai ke penerima.

Perkara ini menjerat tiga petinggi Blueray Cargo: John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).

Jaksa KPK mendakwa mereka telah menggelontorkan suap Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

>>> Kenali Ciri Tiang Listrik PLN untuk Keamanan Jaringan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya enggan mengulas detail perkara. Ia meminta publik mengikuti pembuktian di pengadilan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru