⌂ Beranda News KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
KPK memeriksa Iskandar Sitorus terkait kasus korupsi impor Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/6/2026).

>>> Trump Klaim AS dan Iran Segera Sepakati Kerangka Perdamaian

Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari PT BlueRay Cargo kepada pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

Usai diperiksa, Iskandar mengaku ditanya soal identitas oknum PNS dan dokumen transaksi keuangan.

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?' , 'Saya tidak kenal'.

'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?' , ditanya," ungkap Iskandar.

Iskandar membenarkan adanya desakan penyidik terkait bukti transfer uang yang mengalir ke pihak terkait.

"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?' , saya jawab, 'iya'.

'Ada bukti transfer uang?' Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," lanjutnya.

Penyidik meminta saksi menyerahkan dokumen transaksi perbankan pada pemeriksaan berikutnya.

>>> Sabar/Reza Kalahkan Wakil Chinese Taipei, Lolos Semifinal Australian Open 2026

"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuh Iskandar.

Iskandar yang juga kuasa hukum non-litigasi PT BlueRay Cargo mengaku lupa jumlah uang yang dikirim ke Ahmad Dedi melalui ajudannya.

"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu.

Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Dalam perkara suap importasi ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC.

Total barang bukti yang disita senilai Rp40,5 miliar.

Aset yang disita meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 55 ribu yen, logam mulia 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tiga petinggi PT BlueRay Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, saat ini tengah menjalani persidangan.

>>> Polisi Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang

Mereka didakwa memberi suap Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas barang mewah Rp1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru