⌂ Beranda News Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok ilegal
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Merak, Cilegon, Banten.

Keberhasilan ini menyelamatkan anggaran negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.

>>> Harga Emas Antam dan Pegadaian 12 Juni 2026 Naik Signifikan

Kronologi Penindakan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada 13 Juni 2026.

Petugas berhasil menangkap dua truk yang berasal dari Pulau Jawa dan satu dari Pulau Sumatera di wilayah Merak.

Dari pemeriksaan muatan, petugas mengamankan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin sebanyak 2.912.000 batang merek OKE BOLD dan 5.350.000 batang merek Merak Double Happiness.

Nilai barang dari penindakan ini ditaksir mencapai Rp 12,68 miliar.

Potensi kerugian negara meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp 616,034 juta, dan PPN HT Rp 1,21 miliar.

>>> KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Total kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.

Operasi berawal dari informasi intelijen pada pukul 07.00 WIB mengenai armada pengangkut rokok ilegal yang akan melewati Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat dan menghentikan truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dikendarai JFR bersama kernet JER.

Petugas kemudian mencegat truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang menyeberang dari Bakauheni karena gerak-geriknya mencurigakan.

Saat diperiksa, sopir berinisial RHMT tidak dapat berkutik saat petugas menemukan 535 karton rokok merek Double Happiness tanpa dokumen resmi pita cukai.

>>> Trump Klaim AS dan Iran Segera Sepakati Kerangka Perdamaian

Saat ini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan JFR sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengiriman rokok ilegal sebanyak 5 kali dari Jawa ke Sumatera.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru