Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.
Penetapan itu dilakukan pada Jumat (12/6/2026).
>>> Suku Bunga BI Naik Picu Aliran Modal Asing Masuk Rp 45,92 Triliun
Kasus ini berkaitan dengan peran Syaefudin saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IM dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF.
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa ketiga tersangka dipanggil penyidik Pidsus pada hari yang sama.
"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ujarnya.
>>> Zaki Ubaidillah Lolos ke Semifinal Australian Open 2026
Tersangka IM dan AF bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan. Sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," kata Cahya.
Hingga saat ini, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena proses hukum masih berjalan.
>>> BB TNBTS Sewakan Aset Jembatan Kaca Bromo ke Pihak Swasta
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 18 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).