Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal di jalur Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6/2026).
Penindakan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar.
>>> Rajiv Apresiasi Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo
Petugas Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak mengamankan dua truk yang mengangkut barang tanpa pita cukai.
Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp 12,68 miliar.
Kronologi Penindakan
Operasi berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.
Petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang membawa 2,91 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin merek OK BOLD.
Tidak lama kemudian, petugas menyetop truk Hino Fuso yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
>>> Review Fitur Pro Video Samsung Galaxy S26 Ultra untuk Konser: Atasi Flicker Layar LED
Di dalam truk tersebut ditemukan 5,35 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin merek Double Happiness yang disembunyikan di balik pakan ternak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak buruk terhadap ekonomi dan iklim bisnis.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Djaka.
Pengemudi truk pertama berinisial JFR diduga telah terlibat dalam lima kali pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.
Pihak berwenang menduga pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
>>> Pemerintah Fokuskan Delapan Program Prioritas untuk Pacu Ekonomi 2027
Proses penyidikan saat ini berjalan melalui koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.