Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.151 personel gabungan untuk mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026).
Pengamanan tetap dilakukan meskipun pihak kepolisian menegaskan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait unjuk rasa tersebut.
>>> TVRI Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis via Digital Mulai 12 Juni
Ketiadaan surat pemberitahuan ini memicu bantahan dari otoritas kepolisian terhadap klaim yang beredar di media sosial.
Aparat keamanan telah melakukan pengecekan ke sejumlah polres jajaran untuk memastikan dokumen tersebut.
"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (12/6/2026).
Pihak kepolisian kemudian mengingatkan kembali mengenai regulasi yang mengatur tentang penyampaian aspirasi di ruang publik.
Aturan tersebut memuat batas waktu minimal bagi penyelenggara aksi untuk menyerahkan dokumen pemberitahuan.
"Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3x24 jam," bebernya.
Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa surat pemberitahuan sangat krusial bagi kepolisian untuk menyusun rencana pengamanan di lapangan.
Penyiapan regulasi personel dan pengaturan lalu lintas diperlukan agar aktivitas masyarakat umum tidak terganggu secara mendadak.
"Karena apa?
Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tambah dia.
>>> Rupiah Menguat 0,98 Persen Setelah Sebelas Pekan Melemah
Kepastian mengenai belum diterimanya surat tersebut diperkuat setelah koordinasi dilakukan ke tingkat direktorat dan wilayah.
Pemeriksaan dokumen dilakukan di Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Direktorat Intel Polda Metro Jaya.
"Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada.