⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

>>> Tiga Penyerang Keturunan Pengungsi Afrika Perkuat Australia di Piala Dunia 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi pada BGN.

Penyidikan mengungkap bahwa Andri, selaku pengendali perusahaan, aktif mendekati pihak internal BGN untuk mendapatkan proyek pengadaan logistik.

Upaya ini diawali dengan presentasi profil perusahaan di hadapan pimpinan lembaga pada tahun 2025.

Setelah pertemuan awal, tersangka diduga melobi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara ilegal agar memenangkan proses pengadaan motor listrik.

Langkah ini dilakukan meskipun perusahaan terkait belum memenuhi kualifikasi sarana operasional pendukung seperti bengkel resmi.

>>> Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online dan Pencucian Uang

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya penggelembungan harga dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam perkara yang sama.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Penyimpangan dalam program pengelolaan pangan ini diduga mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola tertentu hingga mark up pengadaan berbagai fasilitas elektronik serta kendaraan.

>>> Agen Emil Audero Buka Suara soal Masa Depan Kiper Timnas Indonesia

Sony Sonjaya, salah satu tersangka, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan membeberkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru