Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang.
Seorang pria berinisial AYA, 25 tahun, ditangkap karena terbukti membuat dan mengelola tiga situs web perjudian.
>>> Agen Emil Audero Buka Suara soal Masa Depan Kiper Timnas Indonesia
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026.
Polisi mengidentifikasi tiga website yang menawarkan berbagai permainan taruhan, di mana pemain diwajibkan menyetor uang melalui transfer bank dan QRIS.
Tim Unit 2 Subdit Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AYA di sebuah rumah di Komplek PAI, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu, 10 Juni 2026.
AYA merupakan otak di balik operasional ketiga situs web tersebut.
Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AYA belajar membuat dan mengelola sistem aplikasi perjudian secara mandiri melalui grup Telegram.
Ia kemudian membeli engine aplikasi tersebut secara ilegal melalui pasar gelap.
>>> Pemerintah Targetkan Indonesia Keluar dari Jebakan Pendapatan Menengah Sebelum 2038
Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka tergolong rapi.
AYA meracik server sendiri dan membeli domain web agar situsnya dapat diakses publik secara luas.
Tersangka juga mengintegrasikan sistem pembayaran otomatis menggunakan rekening bank dan QRIS untuk memudahkan transaksi deposit dan penarikan dana.
Seluruh dana kekalahan pemain disetorkan ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka.
Selanjutnya, dana hasil judi online tersebut secara berkala dipindahkan ke rekening pribadi AYA.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan kartu ATM, yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.
>>> Polda Metro Jaya Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya, AYA dijerat dengan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Perjudian, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.