⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis.

Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti penggelembungan harga pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional.

>>> Kawasaki Pasarkan Modenas Brusky 125 Tanpa Emblem di PRJ 2026

Andri Mulyono diduga merekayasa harga pengadaan motor listrik agar mendekati pagu anggaran sebesar Rp 1,1 triliun.

Ia kini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 603 serta Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik.

Rekayasa perkiraan harga ini sengaja dilakukan demi menyerap anggaran negara secara maksimal.

PT Yasa Artha Trimanunggal disinyalir bekerja sama dengan internal lembaga pengadaan terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

Selain itu, perusahaan rekanan tersebut ternyata belum memenuhi kualifikasi resmi untuk menjalankan proyek pengadaan motor listrik.

>>> Panda Ai Bao Melahirkan Anak Keempat di Everland Resort

Penyidik menemukan bukti bahwa PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta proses pendagaan belum dimulai.

Meskipun nilai total proyek sangat besar, kejaksaan masih melakukan audit berkala untuk menentukan kerugian pasti negara.

Penghitungan nominal hasil penggelembungan dilakukan bersama ahli terkait.

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum, sehingga dipastikan ada markup.

Aparat penegak hukum menegaskan ketidakwajaran harga sudah terdeteksi sejak awal proses perencanaan kontrak kerja sama. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri.

>>> Yamaha Imbau Pemilik Motor Cek Buku Manual Sebelum Ganti BBM ke Oktan Lebih Rendah

Kasus ini melebar setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan membeberkan nama-nama lain.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru