⌂ Beranda News MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Diskusi Badan Pengkajian MPR RI mengenai desentralisasi dan otonomi daerah
A A Ukuran Teks16px

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah kebijakan daerah dengan tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.

Forum ini menghadirkan tiga narasumber ahli dari akademisi.

>>> QJMOTOR Beri Hadiah Liburan ke China untuk Pembeli Motor Selama PRJ 2026

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, menyatakan bahwa persoalan desentralisasi dan otonomi daerah tengah menjadi perhatian masyarakat.

Muncul pertanyaan mengenai apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang dituju.

Masyarakat juga mempertanyakan idealisme konsep desentralisasi dalam konstitusi secara norma, serta letak persoalan utamanya pada aspek implementasi.

Hindun berharap FGD dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat kebijakan desentralisasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Prof. Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai bahwa UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah cenderung mengarah pada sentralisasi, bukan desentralisasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun UU tersebut berangkat dari pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mendukung desentralisasi, praktiknya melalui UU sektoral dan UU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi.

Sentralisasi ini terlihat pada program strategis nasional yang longgar dan tingginya ketergantungan dana transfer dari pusat ke daerah.

Dampaknya, jika dana transfer berkurang, layanan publik di daerah turut terdampak signifikan.

Prof. Susi mengajak DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah, melibatkan masyarakat sipil agar hasilnya lebih berimbang.

Tantangan Kapasitas dan Hubungan Pusat-Daerah

Dr. Slamet Usman Ismanto M.

>>> QJMOTOR Tawarkan Liburan Gratis ke China Selama PRJ 2026

Sip menuturkan bahwa semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai UU No 22 Tahun 1999 gagal diwujudkan karena tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama.

Perbedaan kapasitas sumber daya, keuangan, peralatan, maupun sistem di setiap wilayah menjadi tantangan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM