Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah kebijakan daerah dengan tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.
Forum ini menghadirkan tiga narasumber ahli dari akademisi.
>>> QJMOTOR Beri Hadiah Liburan ke China untuk Pembeli Motor Selama PRJ 2026
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, menyatakan bahwa persoalan desentralisasi dan otonomi daerah tengah menjadi perhatian masyarakat.
Muncul pertanyaan mengenai apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang dituju.
Masyarakat juga mempertanyakan idealisme konsep desentralisasi dalam konstitusi secara norma, serta letak persoalan utamanya pada aspek implementasi.
Hindun berharap FGD dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat kebijakan desentralisasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Prof. Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai bahwa UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah cenderung mengarah pada sentralisasi, bukan desentralisasi.
Ia menjelaskan bahwa meskipun UU tersebut berangkat dari pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mendukung desentralisasi, praktiknya melalui UU sektoral dan UU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi.
Sentralisasi ini terlihat pada program strategis nasional yang longgar dan tingginya ketergantungan dana transfer dari pusat ke daerah.
Dampaknya, jika dana transfer berkurang, layanan publik di daerah turut terdampak signifikan.
Prof. Susi mengajak DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah, melibatkan masyarakat sipil agar hasilnya lebih berimbang.
Tantangan Kapasitas dan Hubungan Pusat-Daerah
Dr. Slamet Usman Ismanto M.
>>> QJMOTOR Tawarkan Liburan Gratis ke China Selama PRJ 2026
Sip menuturkan bahwa semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai UU No 22 Tahun 1999 gagal diwujudkan karena tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama.
Perbedaan kapasitas sumber daya, keuangan, peralatan, maupun sistem di setiap wilayah menjadi tantangan.
Hal ini terlihat dari daerah dengan bagi hasil tambang besar yang kesulitan mengelola dana, kontras dengan wilayah lain yang minim sumber daya finansial.
Oleh karena itu, pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang dan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat seperti target pemenangan politik.
Dr. Alma'arif, S. lP.
, MA, menambahkan bahwa pembagian urusan kerja antara pusat dan daerah harus diatur secara proporsional agar efisien.
Menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya, namun tidak selayaknya seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong.
Sentralisasi dan desentralisasi sebaiknya tidak didikotomikan maupun saling meniadakan dalam tata negara Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR, antara lain Firman Soebagyo, Heri Gunawan, Dr. K.
>>> Skotlandia Siap Hadapi Brasil di Grup C Piala Dunia 2026
H. Maman Imanul Haq, Teuku Ibrahim, Sularso, Jialyka Maharani, serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah.